Belum Waktunya Akreditasi Ngajukan Akreditasi, Tim Asesor BALKS Kemensos RI Apresiasi LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul
Lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan salah satu ujung tombak berhasilnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Seiring dengan tuntutan global maka peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan hal yang harus dipenuhi. Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Sosial perlu menjawab peluang dan tantangan dalam upaya peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial di Indonesia. Upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas salah satunya melalui pelaksanaan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
Enam bulan sejak berdiri, Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang memberanikan diri untuk mengajukan akreditasi LKSA. Ini merupakan bagian dari tekad dan komitmen pengurus untuk menjadikan LKSA Miftahul Ulum sebagai lembaga yang tidak hanya mendapatkan pengakuan secara legal formal tetapi juga untuk berupaya memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tepat pada hari Jum’at (04/09/20) LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul mendapatkan kunjungan visitasi Tim Asesor Akreditasi Kementerian Sosial RI. Tim Visitasi yang terdiri dari 3 orang tersebut berasal dari Kemensos RI (Ening Lestyarini), Yulia Ayu Indriyani (Sakti Peksos Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur) dan juga pendamping dari Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang (Bapak Sumariad).
Rombongan tiba di LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul pukul 16.00 wib dan disambut langsung oleh segenap pengurus LKSA Miftahul Ulum.
Rombongan Tim yang diketuai oleh Ibu Ening langsung mengutarakan tujuannya yaitu untuk akreditasi LKSA Miftahul Ulum. Apa latar belakang sehingga ada keinginan mendirikan LKSA.

Menjawab pertanyaan tersebut pengurus LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul yang diwakili oleh Bendahara LKSA, Sahroni, S.Pd.I., M.Pd. menceritakan latar belakang sejarah berdirinya LKSA-MU, Visi Misi, Tujuan dan program-program yang telah dilaksanakan selama enam bulan sejak berdiri.
“Tujuan utama LKSA ini adalah untuk memaksimalkan peran pesantren dalam bidang sosial dan pendidikan terutama bagi santri-santri yatim dam dhu’afa’. Ujarnya
“Dalam enam bulan ini, Alhamdulillah LKSA kami sudah berhasil mengumpulkan dan menyalurkan donasi sebesar 40 juta lebih. Semuanya sudah kita laporkan secara transparan di website LKSA kami” jelasnya
Mendengar pemaparan tersebut, ibu berkacamata kaget. Pasalnya LKS yang masih berumur 6 bulan belum layak dan tidak memenuhi syarat diakreditasi. Menurutnya LKS yang bisa mengajukan akreditasi adalah LKS yang sudah minimal berumur dua tahun sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Untuk memastikan aturan tersebut, Ibu Ening menghubungi salah satu koleganya via telpon.
“Mohon maaf bapak seharusnya LKSA Miftahul Ulum ini belum waktunya diakreditasi. Jika sudah dua tahun baru bisa akreditasi.” Jelasnya
Namun demikian, pihak asesor sangat mengapresiasi tekad dan kerja tim LKSA Miftahul Ulum yang telah berani mengajukan akreditasi walaupun belum waktunya.

“Kami sangat mengapresiasi usaha para pengurus LKSA Miftahul Ulum ini. Walaupun belum waktunya telah mengajukan akreditasi”
Menjawab pernyataan tersebut, Ketua LKSA Miftahul Ulum Mochammad Fathur Rosi, S.H. menyampaikan ketidaktahuannya tentang aturan dan syarat akreditasi LKS. Hanya saja LKS yang siap mengajukan akreditasi diminta untuk mengajukan.
“Mohon maaf ibu, kami masih awam ibu akan hal aturan akreditasi ini karena kami masih baru. Kami dimasukkan oleh pihak Dinsos Kabupaten Lumajang ke Whatsapp Group LKSA KREDITASI 2020. Dan kami menyatakan kesiapan untuk akreditasi” jelasnya