LPJ Penerima Bantuan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Januari – Juni 2022
Untuk pertama kalinya sejak Tahun 2022, LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul mulai mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak asuh. Dari 75 anak asuh yang masuk dalam LKSA Miftahul Ulum, hanya 11 anak yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut.
Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian yang dalam pengelolaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan partisipatif.
Berikut ini kami lampirkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Lumajang Sejak Januari 2022 hingga Juni 2022.