Berita

Selayang Pandang LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang merupakan salah satu lembaga yang didirikan oleh Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul. Lembaga ini merupaka lembaga sosial yang bergerak di bidang kegiatan sosial yaitu mengasuh dan menyantuni anak-anak yatim, piatu, yatim piatu dan anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam asrama.

Pendirian LKSA ini dilatarbelakangi oleh kondisi nyata bahwa santri yang menempuh studi di Pondok Pesantren Miftahul Ulum berasal dari berbagai latar belakang ekonomi yang beragam baik dari kalangan atas hingga kalangan bawah yang kurang mampu. Bahkan tidak sedikit santri-santri yang bestatus yatim dan yatim piatu. Hal ini dibuktikan bahwa sudah menjadi agenda rutin tahunan, Pondok Pesantren menggelar santunan anak yatim setiap tanggal 10 Muharram Tahun Hijriah.

Penandatanganan Pendaftaran LKSA. Miftahul Ulum di Hadapan Notaris

Melihat kondisi nyata di atas, Yayasan Miftahul Ulum berinisiatif untuk mendirikan LKSA ini dalam rangka untuk memaksimalkan pelayanan kepada para santri yatim dan kurang mampu. Pendirian LKSA ini juga ini sebagai bentuk manifestasi Al-Qur’an surat Al-Ma’un.

Ketua, Sekretaris dan Bendahara di Kantor Notaris Rahmadi Halim Lumajang

Bulan Septmber 2019 dibentuklah tim kecil untuk menkonsep lembaga ini. Tim kecil ini dikomandani langsung oleh Ketua Litbang Sosial Yayasan Miftahul Ulum Usman Afandi, S.Pd yang juga salah satu anggota DPRD Lumajang.

Setelah melalui tahapan-tahapan dan proses administrasi di akta Notatis, maka LKSA Miftahul Ulum secara legal formal telah memiliki badan hukum dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM SK Nomor : AHU-0010936.AH.01.07.Tahun 2019 dengan Akta Notaris Rahmadi Halim, SH., M.Kn Nomor: 20 Tanggal 08 Oktober 2019.

Setelah melalui hasil survey lapangan dan studi kelayakan yang ketat oleh pejabat Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, LKSA Miftahul Ulum mendapatkan rekomendasi untuk diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan ijin operasional. Dan Alhamdulillah Pada Tanggal 14 Februari 2020, terbitlah SK Surat Pendaftaran/Ijin Operasional dari dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 07.03/5/01/II/2020. Kemudian disusul dengan Rekomendasi Ijin Operasional Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Lumajang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *