Tata Tertib
TATA TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik LKSA dan madrasah/sekolah
- Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan LKSA (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Mampu menerapkan 5S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, dan Santun).
HAK SANTRI
- Mendapatkan layanan LKSA secara adil dan maksimal
- Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Menggunakan sarana / prasarana LKSA dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh LKSA maupun madrasah/sekolah
- Mendapatkan bimbingan dari para pengasuh dalam mencapai prestasi optimal
- Mendapatkan layanan konseling dari pengasuh atau pihak yang ditunjuk oleh pengurus LKSA
KEWAJIBAN SANTRI
- Kelakuan
- Menghormati dan menghargai pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri
- Menerapkan 5S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan dan Santun).
- Mengikuti proses kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan disiplin dan tertib
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat dan sarana LKSA
- Menjaga dan memelihara 9K lingkungan LKSA (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Menjaga nama baik LKSA, pengurus LKSA, pengasuh, asatidz dan sesama santri
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik pengurus LKSA, pengasuh, asatidz dan sesama santri.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam kegiatan LKSA maupun di madrasah
- Kerajinan
- Selalu hadir dalam semua kegiatan paling lambat 10 menit sebelum bel tanda dibunyikan
- Senantiasa mengikuti proses kegiatan dan pembelajaran di madrasah/sekolah
- Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu di madrasah/sekolah
- Senantiasa mengikuti ujian yang diberikan guru di madrasah/sekolah
- Kerapihan
- Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan di madrasah/sekolah
- Selalu merapihkan rambut bagi santri putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
- Rambut tidak boleh di cat
- Kuku pendek, bersih dan tidak diwarnai
- Tidak diperbolehkan memakai softlens
- Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
- Kebersihan
- Pakaian selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
- Asrama, halaman asrama, dan kelas dalam keadaan bersih dan tertib
- Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Keagamaan
- Melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah
- Mengikuti kegiatan madrasah diniyah, madrasah Al-Qur;an dan bimbingan ubudiyah.
LARANGAN SANTRI
- Kelakuan
- Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana (mencuri atau merampas barang milik orang lain).
- Membawa dan menggunakan senjata tajam.
- Membawa dan menggunakan jenis narkoba/minuman keras.
- Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
- Berkelahi /terlibat/pemicu perkelahian ( tawuran ).
- Berbuat asusila.
- Menganiaya/mengintimidasi pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri, dll.
- Merokok/membawa rokok di lingkungan LKSA dan kedapatan merokok di luar lingkungan LKSA
- Merusak / mencoret-coret sarana prasarana LKSA
- Memalsukan tanda tangan (orangtua, pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri)
- Memalsukan stempel LKSA
- Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
- Menerobos/melompat/keluar dari lingkungan LKSA tanpa ijin
- Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
- Melindungi teman yang bersalah
- Mencemarkan nama baik LKSA, pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, asatidz, santri, dll.
- Melakukan tindakan provokasi
- Tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjama’ah
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada pengurus LKSA, pengasuh, asatidz. atau pendamping asrama, maupun sesama santri santri, dll.
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
- Tidak mematuhi nasehat dan peringatan pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama dan asatidz.
- Membawa HP ke LKSA
- Membawa kendaraan motor
- Kerajinan
- Absen karena sakit tanpa member /menunjukkan surat dokter
- Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
- Absen tanpa keterangan/alpa /bolos
- Terlambat hadir dalam mengikuti kegiatan baik di LKSA maupun di madrasah/sekolah
- Sengaja tidak mengikuti kegiatan LKSA pada jam – jam tertentu
- Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler di madrasah/sekolah.
- Kerapihan
- Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
- Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
- Santri putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
- Santri putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
- Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
- Kuku panjang, kotor dan diberi warna
- Memakai softlens
- Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
- Kebersihan
- Pakaian kotor, lusuh, atau sobek
- Asrama, halaman asrama, kelas dalam keadaan kotor
- Buku dan alat tulis terlihat kotor
- Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
- Membuang sampah sembarangan