Tata Tertib

TATA TERTIB UMUM

  1. Wajib menjaga nama baik LKSA dan madrasah/sekolah
  2. Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan LKSA (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  3. Mampu menerapkan 5S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, dan Santun).

HAK SANTRI

  1. Mendapatkan layanan LKSA secara adil dan maksimal
  2. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  4. Menggunakan sarana / prasarana LKSA dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
  5. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh LKSA maupun madrasah/sekolah
  6. Mendapatkan bimbingan dari para pengasuh dalam mencapai prestasi optimal
  7. Mendapatkan layanan konseling dari pengasuh atau pihak yang ditunjuk oleh pengurus LKSA

KEWAJIBAN SANTRI

  1. Kelakuan
  1. Menghormati dan menghargai pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri
  2. Menerapkan 5S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan dan Santun).
  3. Mengikuti proses kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan disiplin dan tertib
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat dan sarana LKSA
  5. Menjaga dan memelihara 9K lingkungan LKSA (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  6. Menjaga nama baik LKSA, pengurus LKSA, pengasuh, asatidz dan sesama santri
  7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik pengurus LKSA, pengasuh, asatidz dan sesama santri.
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam kegiatan LKSA maupun di madrasah
  • Kerajinan
  1. Selalu hadir dalam semua kegiatan paling lambat 10 menit sebelum bel tanda dibunyikan
  2. Senantiasa mengikuti proses kegiatan dan pembelajaran di madrasah/sekolah
  3. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu di madrasah/sekolah
  4. Senantiasa mengikuti ujian yang diberikan guru di madrasah/sekolah
  • Kerapihan
  1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan di madrasah/sekolah
  2. Selalu merapihkan rambut bagi santri putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
  3. Rambut tidak boleh di cat
  4. Kuku pendek, bersih dan tidak diwarnai
  5. Tidak diperbolehkan memakai softlens
  6. Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
  • Kebersihan
  1. Pakaian selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
  2. Asrama, halaman asrama, dan kelas dalam keadaan bersih dan tertib
  3. Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
  4. Membuang sampah pada tempatnya.
  • Keagamaan
  1. Melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah
  2. Mengikuti kegiatan madrasah diniyah, madrasah Al-Qur;an dan bimbingan ubudiyah.

LARANGAN SANTRI

  1. Kelakuan
  1. Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana (mencuri atau merampas barang milik orang lain).
  2. Membawa dan menggunakan senjata tajam.
  3. Membawa dan menggunakan jenis narkoba/minuman keras.
  4. Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
  5. Berkelahi /terlibat/pemicu perkelahian ( tawuran ).
  6. Berbuat asusila.
  7. Menganiaya/mengintimidasi pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri, dll.
  8. Merokok/membawa rokok  di lingkungan LKSA dan kedapatan merokok di luar lingkungan LKSA
  9. Merusak / mencoret-coret sarana prasarana LKSA
  10. Memalsukan tanda tangan (orangtua, pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, maupun sesama santri)
  11. Memalsukan stempel LKSA
  12. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
  13. Menerobos/melompat/keluar dari lingkungan LKSA tanpa ijin
  14. Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
  15. Melindungi teman yang bersalah
  16. Mencemarkan nama baik LKSA, pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama, asatidz, santri, dll.
  17. Melakukan tindakan provokasi
  18. Tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjama’ah
  19. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada pengurus LKSA, pengasuh, asatidz. atau pendamping asrama, maupun sesama santri santri, dll.
  20. Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
  21. Tidak mematuhi nasehat dan peringatan pengurus LKSA, pengasuh atau pendamping asrama dan asatidz.
  22. Membawa HP ke LKSA
  23. Membawa kendaraan motor
  • Kerajinan
  1. Absen karena sakit tanpa member /menunjukkan surat dokter
  2. Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
  3. Absen tanpa keterangan/alpa /bolos
  4. Terlambat hadir dalam mengikuti kegiatan baik di LKSA maupun di madrasah/sekolah
  5. Sengaja tidak mengikuti kegiatan LKSA pada jam – jam tertentu
  6. Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler di madrasah/sekolah.
  • Kerapihan
  1. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
  2. Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
  3. Santri putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
  4. Santri putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
  5. Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
  6. Kuku panjang, kotor dan  diberi warna
  7. Memakai softlens
  8. Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
  • Kebersihan
  1. Pakaian kotor, lusuh, atau sobek
  2. Asrama, halaman asrama, kelas dalam keadaan kotor
  3. Buku dan alat tulis terlihat kotor
  4. Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
  5. Membuang sampah sembarangan